Last Update

blog for sharing

Mail Instagram Pinterest RSS

Percepatan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

Beberapa bulan yang lalu di awal Tahun 2015 saya disibukkan dengan adanya Inpres No. 1 Tahun 2015. Rutinitas di awal tahun kami selalu disibukkan dengan pendampingan pengisian RUP (Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa ) Pemerintah Kota Yogyakarta . Dengan adanya Inpres yang ditandatangai Presisden Jokowi tersebut mewajibkan K/L/D/I yang singkatan dari Kementrian/Lembaga/Daerah/Institusi Pemerintahan untuk melaksankan percepatan Pengadaan Barang/Jasa di triwulan I (satu). Tradisi yang ada biasanya pekerjaan Fisik/konstruksi selalu terlambat dala pelaksanaannya sehingga pekerjaaan sering dijumpai keterlambatan, tidak selesai dan berujung Putus Kontrak terhadab Penyedian Barang/jasa.

Ibarat pepatah "Nasi sudah menjadi bubur" Inpres yang ada hadir agak terlambat setelah pengisian RUP maupun Perencanaannya, akan tetapi hal itu menjadi langkah yang tepat bagi Pemerintah agar pelaksanaan pengadaan lebih efektif dan cepat. Walaupun terlanjur dengan adanya puluhan paket Fisik yang dikerjakan setelah triwulan I, kami tetap berupaya mengejar pada masing2 SKPD agar dapat mengajukan jadwal proses pengadaanya sehingga dapat melaksankan Inpres tersebut.

Faktor kebiasaan atau tradisi yang ada di dalam pemerintah harus terus dibenahi, seperti dalam mekanisme perencanaa dan penggaran Tahun Berikutnya haruslah sudah selesai dan  matang pada Tahun Sebelumnya. Mengapa demikian karena jika proses perencanaan dan penganggaran Tahun Berikutnya sudah selesai di Tahun Sebelumnya maka korelasinya Pengadaan Fisik yang biasanya membutuhkan waktu yang relatif lebih lama karea harus melalui proses pengadaan untuk DED/Manajemen Konstruksinya yang membutuhkan kurang lebih 3 bulan. Sehingga dengan asumsi pelaksanaan perencanaan dalam hal ini DED ataupun MK dilaksankan pada akhr Tahun Sebelumnya maka pekerjaan Fisik dapat dilaksankan di awal Tahun Berikutnya.

Dalam Pelaksanaan pemilihan oleh POKJA ULP ataupun pejabat pengadaan akan menjadi lebih longgar  apabila dalam  proses pemilihan mengalami kendala/kegagalan dalam proses pemilihan sehingga masih memiliki sisa waktu yang lebih lama untuk melakukan pengulangan pada proses pemilihannya sampai mendapatkan pemenang tender pada paket yag dilaksanakan.

Dari sisi penyedia selakau yang nantinya menjadi pelaksana juga punya cukup waktu dalam mempersiapkan persyaratan kualifikasi dan persyaratan lainnya dalam mengikuti proses pemilihan selain itu juga pokja dapat mengetahu beban /KD penyedia yang biasanya pada akhir tahun mereka memiliki pekerjaan sejenis yang masih dilaksanakan di tempat lain sehingga tidak mengganggu pekerjaan yang nantinya akan dilaksankan. Dengan demikian adanya Inpres percepatan pengadaan barang/jasa sangatlah membantu proses pengadaan lebih cepat, efektif dan efisien dalam pelaksanaanya.

0 comments:

Post a Comment