Implementasi e-procurement di Pemerintah Kota Yogyakarta telah memasuki tahun ke-3 sejak Tahun 2008, dengan adanya hal tersebut dapat membuktikan kehandalan para pelaku pengadaan secara elektronik dalam menjalankan dan penggunaannya serta meningkatkan kapabilitas melalui penguasaan teknologi informasi. Proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik diharapkan mampu meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntanbilitas dalam pembelanjaan uang negara. Efektifitas waktu dalam pelaksanaan pengadaan secara elektronik juga dapat ditunjukkan dengan tidak adanya pembatasan waktu dalam setiap tahapan selama masih dalam jadwal oleh Panitia karena sistem aplikasi berjalan secara online 24 jam, sehingga kemudahan dapat diperoleh dari kalangan pelaku e-procurement.
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah penganti Kepres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa, Pemerintah telah mengatur lebih banyak mengenai e-procurement atau Pengadaan Barang/jasa secara elektronik sehingga meminimalkan pemahaman yang salah tentang e-procurement. Dengan adanya regulasi baru dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah diharapkan semakin menjamin tersedianya informasi yang lebih luas kepada masyarakat, dengan terbentuknya pasar baru yang lebih terbuka. Peserta pengadaan tidak hanya terbatas di kota setempat namun dapat diikuti oleh penyedia dari tempat lain, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dalam terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Adanya transparansi dan akuntanbilitas dalam pelaksanaan lelang elektronik Pemerintah Daerah memberikan jaminan kepada masyarakat adanya persebaran informasi kebijakan sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan kontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan.








0 comments:
Post a Comment